Zarof Ricar Dipanggil KPK dalam Penyidikan TPPU Hasbi Hasan
1 min read

Zarof Ricar Dipanggil KPK dalam Penyidikan TPPU Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zarof Ricar (ZR), terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,” ujar Budi kepada wartawan.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Zarof Ricar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Keterangan Zarof dinilai penting untuk mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara Hasbi Hasan.

Sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam putusan tersebut, Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan kepailitan KSP Intidana dengan tujuan memenangkan debitur, Heryanto Tanaka. Uang suap itu diterima Hasbi melalui perantara Dadan Tri Yudianto.

Adapun total dana yang diserahkan Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto untuk pengurusan perkara tersebut mencapai Rp11,2 miliar. Sementara itu, Zarof Ricar sendiri telah divonis 18 tahun penjara atas perkara yang menjeratnya.

KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan pencucian uang dalam perkara ini guna menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dikutip dari antaranews.com