Tim Samsat Sleman Gencarkan Sosialisasi Program Bebas Denda PKB Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
3 mins read

Tim Samsat Sleman Gencarkan Sosialisasi Program Bebas Denda PKB Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Sleman – Tim Samsat Sleman terus memperluas penyebarluasan informasi mengenai Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka menyambut Dirgahayu ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sosialisasi dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan menyasar masyarakat di Pasar Cebongan Sleman serta pengguna jalan di kawasan Lampu Merah Simpang Empat Denggung Sleman. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Samsat Sleman membagikan brosur dan menyampaikan informasi secara langsung kepada pengunjung Pasar Cebongan serta pengguna jalan mengenai program pembebasan denda PKB. Program tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026 dan diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Selain memberikan informasi mengenai periode pelaksanaan program, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban secara tepat waktu.

Penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat dilakukan untuk memastikan program dapat diketahui secara luas oleh wajib pajak dari berbagai kalangan. Dengan memanfaatkan lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi, Tim Samsat Sleman berupaya mendekatkan informasi layanan kepada masyarakat sekaligus mendorong partisipasi wajib pajak dalam memanfaatkan program pembebasan denda tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Hidayati Yuliastantri Djohar selaku Plt. Kepala KPPD di Samsat Sleman, Ipda Aris Budiyono selaku Kasubnit STNK Polresta Sleman, Ekho Adhi Wahyu Heryanjaya selaku Kasie Pembukuan dan Penagihan KPPD Sleman, Anik Septi Widyawati selaku Kasubag TU KPPD Sleman, M. Fauzi Zamzam selaku PJ Samsat Sleman, serta Tri Atmaja Pamungkas selaku LBJR Samsat Sleman. Melalui sinergi Tim Pembina Samsat dan sosialisasi yang dilakukan secara masif, diharapkan semakin banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkan Program Pembebasan Denda PKB sehingga kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat di wilayah Kabupaten Sleman.

Hidayati Yuliastantri Djohar selaku Plt. Kepala KPPD di Samsat Sleman menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka Dirgahayu ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan bentuk komitmen Tim Samsat Sleman dalam mendekatkan informasi layanan kepada masyarakat. Menurutnya, penyampaian informasi secara langsung di ruang publik seperti Pasar Cebongan dan Simpang Empat Denggung menjadi langkah strategis agar masyarakat dapat mengetahui program tersebut sekaligus memahami kesempatan yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban PKB.

Lebih lanjut, Hidayati menjelaskan bahwa program pembebasan denda yang berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026 diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Sosialisasi tidak hanya dilakukan dengan membagikan brosur, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan dan kepatuhan membayar PKB serta SWDKLLJ. Dengan informasi yang diterima secara langsung, masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan yang telah disediakan dalam program tersebut.

Hidayati berharap penyebarluasan informasi mengenai program pembebasan denda dapat terus dilakukan secara masif melalui kolaborasi seluruh unsur Tim Pembina Samsat. Menurutnya, semakin luas informasi diterima masyarakat, semakin besar pula peluang wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut dan menyelesaikan kewajibannya. Ia menegaskan bahwa sinergi dan pendekatan langsung kepada masyarakat akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor serta mendukung optimalisasi pelayanan Samsat di Kabupaten Sleman.