Manfaatkan Program Diskon PKB Banten, Jasa Raharja Tangerang Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak di PT Ciputra Residence
Jasa Raharja Tangerang melalui kegiatan SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement) melakukan kunjungan ke PT Ciputra Residence, Kabupaten Tangerang, Rabu (26/8/2026). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Petugas Jasa Raharja Tangerang Rama Adhitya Budhiarto bersama tim ini bertujuan meningkatkan kesadaran karyawan mengenai kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, sekaligus memberikan edukasi mengenai manfaat perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam kunjungan tersebut, tim Jasa Raharja juga melakukan pengecekan data kendaraan yang memiliki kewajiban pajak yang belum dipenuhi, pendataan kendaraan perusahaan yang sudah tidak beroperasi, telah dijual, maupun dilelang untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan administrasi kendaraan. Selain itu, petugas menyampaikan informasi mengenai Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang saat ini berlaku di Provinsi Banten.
Rama menyampaikan bahwa program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. “Kami mengajak karyawan PT Ciputra Residence untuk memanfaatkan program yang sedang berlangsung, sehingga kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan lebih ringan sekaligus memastikan kendaraan tetap tertib administrasi dan terlindungi,” ujar Rama.
Pihak PT Ciputra Residence menyambut baik kegiatan SIGAP dan mendukung penyampaian informasi terkait program keringanan pajak kepada karyawan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta mendorong tertib administrasi kendaraan di lingkungan perusahaan.
Di tempat terpisah, Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha mengatakan bahwa kolaborasi dengan perusahaan menjadi salah satu upaya untuk memperluas edukasi perpajakan kendaraan kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026, serta khusus mutasi masuk hingga 23 Desember 2026. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera tunaikan kewajiban pajak kendaraan,” tutup Panji.
