Pemanfaatan Data Antarinstansi Lebih Cepat, RUU SDI Tidak Wajibkan MoU
1 min read

Pemanfaatan Data Antarinstansi Lebih Cepat, RUU SDI Tidak Wajibkan MoU

Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menyepakati aturan baru dalam tata kelola data nasional. Dalam kerangka SDI, proses penyebarluasan, penggunaan, hingga pemanfaatan data antar-instansi pemerintah dan lembaga tidak lagi memerlukan Dokumen Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin) RUU SDI, Martin Manurung, dalam rapat penyempurnaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).

“Pasal 18 terkait penyebarluasan serta penggunaan dan pemanfaatan data yang tidak memerlukan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan atau dokumen pernyataan sepanjang dilakukan dalam kerangka SDI,” jelas Martin Manurung.

Penyempurnaan Rumusan dan Penghapusan Frasa Pasal 19

Penyempurnaan Bab III RUU SDI tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia merupakan hasil pematangan Rapat Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung sejak 23 September hingga 1 Oktober 2026, yang kemudian dirapikan oleh Timus Timsin pada 2 Oktober 2026.

Selain pemangkasan birokrasi MoU, terdapat beberapa perubahan pokok dalam substansi RUU SDI:

  • Penetapan Data Prioritas (Pasal 19): Penetapan data prioritas nasional dilakukan langsung oleh menteri terkait dengan menghapus frasa “prinsip kerahasiaan negara dan keamanan nasional” guna menghindari tumpang-tindih penafsiran.
  • Kerangka Tata Kelola Bab III: Mengatur secara mendetail mengenai Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, hingga Siklus SDI.
  • Penyelarasan Teknis Legislasional: Penyesuaian tata bahasa, kerapian penomoran pasal, serta penyelarasan istilah tanpa mengubah atau menambah norma baru.

Struktur Akhir Draf RUU SDI

Martin menegaskan bahwa Timus Timsin membatasi diri agar tidak memasukkan norma hukum baru di luar hasil kesepakatan Panja. Dari hasil perumusan akhir tersebut, draf RUU SDI secara keseluruhan terdiri atas 20 Bab dan 142 Pasal beserta penjelasannya.

Aturan ruu sdi pemanfaatan data tanpa mou ini diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi, mempercepat integrasi data pembangunan nasional, serta mewujudkan transparansi tata kelola pemerintahan berbasis data presisi.