Perkembangan RUU Reforma Agraria: Sah Masuk Keputusan Tingkat I DPR
1 min read

Perkembangan RUU Reforma Agraria: Sah Masuk Keputusan Tingkat I DPR

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja dalam rangka pengambilan keputusan Tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 September 2026.

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir jajaran perwakilan dari pemerintah, di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

“Rapat kerja Badan Legislasi pada hari ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria,” ujar Sufmi Dasco Ahmad saat membuka jalannya rapat.

Proses Pembahasan dan Pengolahan 596 DIM

Pengambilan keputusan Tingkat I ini dilaksanakan seusai Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR merampungkan tahapan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Dalam forum tersebut, setiap fraksi partai politik menyampaikan pandangan mini fraksi atas draft akhir RUU.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa Panja telah melakukan pembahasan maraton dan intensif pada 17–21 September 2026. Mengingat regulasi ini merupakan RUU usul inisiatif DPR RI, pihak pemerintah mengajukan sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Rincian hasil penyelesaian 596 DIM RUU Reforma Agraria mencakup:

  • 164 DIM: Tetap
  • 295 DIM: Dihapus
  • 57 DIM: Perubahan substansi
  • 54 DIM: Perubahan redaksi
  • 20 DIM: Penambahan pasal, ayat, atau huruf
  • 3 DIM: Penambahan substansi
  • 3 DIM: Reposisi serta perubahan substansi atau redaksi

Sinergi DPR dan Pemerintah

Komposisi pembahasan DIM tersebut menunjukkan kesamaan pandangan dan komitmen kuat antara pihak legislatif dan eksekutif. Ahmad Iman Sukri menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sama-sama menaruh perhatian serius terhadap percepatan penyelesaian konflik agraria nasional melalui payung hukum reforma agraria yang kokoh.