RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR dan Akademisi Bahas Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik
2 mins read

RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR dan Akademisi Bahas Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik

Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga (Unair) untuk mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pertemuan tersebut difokuskan pada strategi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) akibat tindak pidana korupsi secara maksimal.

Salah satu poin krusial yang digarisbawahi oleh DPR adalah perlakukan hukum terhadap pihak ketiga yang terindikasi menampung, menguasai, atau mengetahui aliran dana dan aset hasil kejahatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa tidak ada celah bagi pihak ketiga yang terindikasi terlibat untuk meloloskan diri dari jerat hukum.

“Dari narasumber agar RUU Perampasan Aset ini adalah fokus bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara dan tak luput bahwa yang paling kita lihatkan adalah mereka ingin ada satu sesuatu yang dianggap pihak ketiga,” ujar Ahmad Sahroni, dikutip dari tayangan Prioritas Indonesia Metro TV, Senin (5/10/2026).

Prinsip Turut Serta dan Pembuktian di Pengadilan

Sahroni menyampaikan bahwa regulasi tindak pidana korupsi di Indonesia pada dasarnya telah mengenal prinsip turut serta (deelneming) bagi siapa saja yang terlibat dalam rantai kejahatan.

Oleh sebab itu, perumusan ruu perampasan aset pihak ketiga korupsi ini akan mempertegas kewajiban pihak ketiga untuk membuktikan legalitas kepemilikan aset di hadapan peradilan:

  • Proses Hukum Wajib: Seluruh pihak ketiga yang menguasai atau diduga menampung aset hasil korupsi wajib diikutsertakan dalam proses peradilan.
  • Pembuktian Resmi: Pihak ketiga diberikan ruang untuk melakukan pembuktian secara resmi di pengadilan terkait asal-usul aset yang dikuasainya.
  • Tidak Ada Perlindungan Kekebalan: DPR memastikan tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang terbukti mengetahui atau menjadi wadah pencucian uang hasil kejahatan.

Rekomendasi Akademisi Jadi Bahan Finalisasi

Komisi III DPR RI memastikan seluruh masukan, pandangan kritis, serta rekomendasi substansial yang disampaikan oleh para akademisi hukum UGM dan Unair akan dijadikan landasan utama dalam penyempurnaan dan finalisasi draf RUU Perampasan Aset.

Langkah ini diharapkan dapat melahirkan undang-undang perampasan aset yang responsif, adil, serta memiliki taji dalam mengejar dan mengembalikan setiap rupiah uang negara yang dirampok oleh para pelaku kejahatan ekonomi dan korupsi.