Operasi Gabungan di Gunung Sugih, Jasa Raharja Dorong Kepatuhan Pajak dan SWDKLLJ
Lampung Tengah — Jasa Raharja Cabang Metro melalui Penangung Jawab (PJ) Samsat Gunung Sugih bersama UPTD Samsat, Satlantas Polres Lampung Tengah, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah melaksanakan Operasi Gabungan dalam rangka sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di kawasan Tugu Pepadun, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus memperluas informasi mengenai program keringanan pajak yang berlaku di Provinsi Lampung.
Melalui kegiatan ini, pemilik kendaraan didorong untuk memanfaatkan kesempatan yang tersedia guna menyelesaikan tunggakan pajak dan memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya. Pendekatan langsung tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak kendaraan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
Jasa Raharja turut mengambil peran melalui edukasi mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang berkaitan dengan penyediaan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Jasa Raharja mendorong pemilik kendaraan untuk memastikan kewajiban SWDKLLJ dipenuhi sesuai ketentuan, sekaligus memahami manfaat perlindungan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kolaborasi antara Jasa Raharja, UPTD Samsat, Satlantas Polres Lampung Tengah, dan BPPRD Lampung Tengah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program keringanan pajak. Masyarakat diimbau memanfaatkan program yang tersedia dan membayar PKB serta SWDKLLJ sesuai ketentuan. Dengan meningkatnya kepatuhan tersebut, diharapkan tertib administrasi kendaraan semakin baik dan pelaksanaan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat terus didukung.
