Jasa Raharja Tindak Lanjuti Data Kendaraan melalui SIGAP Instansi di PT Bank UOB Indonesia Yogyakarta
Yogyakarta – PT Jasa Raharja melalui Samsat Kodya melaksanakan tindak lanjut data GASPOLL melalui kegiatan SIGAP Instansi di PT Bank UOB Indonesia, Jalan Sudirman, Yogyakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menindaklanjuti data kendaraan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Vera Riezqi selaku Penanggung Jawab Samsat Kodya. Berdasarkan hasil konfirmasi, terdapat dua unit kendaraan roda dua yang tercatat dalam data tindak lanjut dengan status telah dijual. Informasi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi petugas untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Vera Riezqi menyampaikan bahwa kegiatan SIGAP Instansi menjadi sarana untuk melakukan konfirmasi langsung terhadap data kendaraan yang tercatat dalam pendataan. “Melalui kegiatan ini, kami berupaya memastikan kesesuaian informasi kendaraan dengan kondisi di lapangan. Hasil konfirmasi dari pihak instansi menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut terhadap data yang masih memerlukan pembaruan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kejelasan status kendaraan diperlukan untuk mendukung ketertiban administrasi dan ketepatan pendataan. Informasi mengenai kendaraan yang telah dijual perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur agar data yang tercatat dapat terus diperbarui. “Kami berharap koordinasi dengan pihak instansi dapat terus berjalan dengan baik sehingga informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti secara tepat dan administrasi kendaraan menjadi lebih tertib,” tambah Vera.
Melalui kegiatan SIGAP Instansi, Jasa Raharja bersama Samsat Kodya terus berupaya meningkatkan kualitas pendataan dan kepatuhan administrasi kendaraan melalui koordinasi langsung dengan instansi terkait. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap data GASPOLL agar proses pendataan semakin akurat serta kewajiban SWDKLLJ dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Vera.
