Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Laut Kapal Virgo 8 kepada Keluarga di Tirtoyudo
Malang – Pemenuhan hak ahli waris menjadi bagian dari pelayanan Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan. PT Jasa Raharja Cabang Malang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada keluarga Bambang Setyo Budi bin Sunardi, korban kecelakaan laut Kapal Virgo 8 yang berdomisili di Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Selasa (29 September 2026).
Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Malang kepada pihak keluarga korban. Proses tersebut dilaksanakan setelah korban berhasil dievakuasi dan identitasnya telah dipastikan untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja menyampaikan informasi mengenai proses pelayanan santunan kepada ahli waris. Penjelasan diberikan agar keluarga mengetahui tahapan administrasi serta proses yang berkaitan dengan penerimaan santunan.
Pelayanan secara langsung kepada keluarga juga dilakukan untuk mempermudah proses penyampaian dokumen dan informasi. Petugas berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga proses administrasi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan santunan tersebut merupakan bagian dari pelayanan Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan laut. Kehadiran petugas secara langsung di tengah keluarga menjadi sarana untuk memastikan informasi pelayanan dapat diterima dengan jelas serta proses administrasi dapat berjalan dengan baik.
Selain penyerahan santunan, Jasa Raharja terus melakukan komunikasi dengan keluarga dan pihak terkait selama proses pelayanan berlangsung. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung kelancaran setiap tahapan administrasi yang harus diselesaikan oleh ahli waris.
Melalui pelayanan tersebut, Jasa Raharja Cabang Malang terus memberikan pendampingan kepada keluarga korban kecelakaan hingga proses administrasi santunan terselesaikan. Penyerahan santunan kepada keluarga korban Kapal Virgo 8 di Desa Wonoagung diharapkan dapat memberikan kepastian atas proses pelayanan yang menjadi hak ahli waris sesuai dengan ketentuan.
