Jasa Raharja Lampung Perluas Edukasi Keringanan Pajak Kendaraan melalui SIGER PARKIR di Universitas Lampung
1 min read

Jasa Raharja Lampung Perluas Edukasi Keringanan Pajak Kendaraan melalui SIGER PARKIR di Universitas Lampung

Bandar Lampung — Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung terus memperluas penyebaran informasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Lampung melalui kegiatan SIGER PARKIR (Simpati Gerakan Edukasi dan Relaksasi Area Parkir) di Universitas Lampung, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu pendekatan jemput bola untuk mendekatkan informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya mahasiswa dan civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.

Sosialisasi dilaksanakan melalui pemasangan dan penggantungan flyer pada kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang terparkir di area kampus. Pemanfaatan area parkir sebagai ruang edukasi diharapkan dapat menjangkau pemilik kendaraan secara langsung, sehingga informasi mengenai program keringanan pajak dapat diketahui lebih luas dan mendorong masyarakat untuk segera memeriksa status pajak kendaraan serta memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, edukasi juga diarahkan pada pentingnya memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Keduanya memiliki peran berbeda tetapi saling berkaitan dalam penyelenggaraan administrasi kendaraan dan perlindungan masyarakat. PKB merupakan penerimaan daerah, sedangkan SWDKLLJ yang dikelola Jasa Raharja menjadi sumber dana untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepatuhan membayar kewajiban kendaraan tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga mendukung terselenggaranya perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.

Jasa Raharja Lampung terus mendorong penyampaian informasi yang mudah dijangkau masyarakat, termasuk melalui pemanfaatan ruang publik dan area parkir. Masyarakat diimbau untuk memeriksa status pajak kendaraannya, memanfaatkan program keringanan yang berlaku sesuai persyaratan, serta membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu. Dengan meningkatnya pemahaman dan kepatuhan masyarakat, diharapkan pelaksanaan program keringanan pajak dapat memberikan manfaat lebih luas sekaligus mendukung penyelenggaraan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.