Jasa Raharja dan Dishub DIY Bahas Inovasi dan Kerja Sama untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi
2 mins read

Jasa Raharja dan Dishub DIY Bahas Inovasi dan Kerja Sama untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Yogyakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta mengadakan Forum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang pembahasan inovasi dan kerja sama bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DIY pada Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi untuk membahas peluang kolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sekaligus mendukung peningkatan keselamatan transportasi jalan.

Forum tersebut dihadiri oleh Rizki Budi Utomo selaku Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Agha Perdana Putro selaku Kepala Seksi Angkutan Tidak dalam Trayek, Chikitha Kharisma Poetri selaku Kasubag Iuran Wajib, serta Septian Gunawan selaku Kasubag Pelayanan. Pertemuan ini membahas penguatan koordinasi antarlembaga, pengembangan inovasi pelayanan, serta upaya meningkatkan kepatuhan administrasi dan pembayaran kewajiban pada sektor angkutan umum.

Chikitha Kharisma Poetri menyampaikan, “Forum ini menjadi kesempatan bagi Jasa Raharja dan Dishub DIY untuk berdiskusi mengenai peluang inovasi serta kerja sama yang dapat dikembangkan bersama. Melalui koordinasi ini, kami ingin menyamakan pemahaman mengenai kewajiban IWKBU dan SWDKLLJ sekaligus mengidentifikasi langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan angkutan umum.”

Ia menambahkan, “Kepatuhan terhadap pembayaran IWKBU dan SWDKLLJ merupakan hal penting dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum. Karena itu, diperlukan sinergi yang baik antara Jasa Raharja dan Dishub DIY agar penyampaian informasi, pengawasan administrasi, serta tindak lanjut terhadap kewajiban mitra dapat berjalan lebih efektif.”

Lebih lanjut, Chikitha menjelaskan, “Selain membahas kewajiban iuran, forum ini juga menjadi ruang untuk bertukar gagasan mengenai inovasi yang dapat mendukung keselamatan transportasi jalan. Kami berharap hasil diskusi ini dapat ditindaklanjuti melalui program kerja sama yang konkret sehingga kolaborasi antarlembaga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan angkutan umum maupun masyarakat.”

Melalui Forum UU Nomor 33 Tahun 1964 ini, Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta dan Dishub DIY diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi serta mengembangkan inovasi yang mendukung peningkatan kepatuhan administrasi dan keselamatan transportasi. Kolaborasi berkelanjutan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum berjalan sesuai ketentuan.