DPR Usulkan Pembentukan Badan Khusus dalam RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Pentingnya Pengelolaan Aset yang Optimal
Rikwanto menekankan pentingnya pengelolaan aset sitaan secara profesional agar nilainya tidak merosot seiring waktu. Ia mencontohkan, aset yang awalnya bernilai Rp100 juta bisa turun drastis jika tidak dikelola dengan baik.
Menurutnya, keberadaan badan khusus akan memastikan aset negara tetap terjaga nilainya dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Badan tersebut, lanjut dia, dapat ditempatkan di bawah Kejaksaan Republik Indonesia, di luar institusi tersebut, atau dalam bentuk lain sesuai hasil pembahasan RUU.
Cakupan Aset yang Luas
Rikwanto juga menyoroti bahwa objek perampasan aset tidak hanya terbatas pada kendaraan, rumah, atau tanah. Aset yang dirampas bisa mencakup sektor yang lebih luas seperti perkebunan hingga pertambangan skala besar.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara profesional dan berkelanjutan.
Menjaga Hak Konstitusional
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penerapan RUU ini harus tetap berpedoman pada prinsip hukum dan menghormati hak konstitusional warga negara. Setiap tindakan perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana yang jelas.
Hal tersebut juga tercermin dalam nomenklatur yang dirumuskan oleh Badan Keahlian DPR RI, yakni RUU tentang Perampasan Aset “Terkait Tindak Pidana”.
Rikwanto mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat represif. Proses penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tetap melindungi hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga seperti dalam hal warisan.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kewenangan negara dalam menindak kejahatan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.
