DPR Hadapi Persoalan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres melalui Pembuktian
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menantang mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk membuka polemik ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Doli mengaku siap menunjukkan dokumen dan rekaman terkait Pasal 18 ayat (3) yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Doli mengklaim ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR dan tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP). Ia menyebut telah mengumpulkan dokumen tertulis, catatan pembahasan, serta rekaman video untuk mendukung keterangannya.
Ia mengaku angkat bicara setelah Hasyim memberikan klarifikasi mengenai proses konsultasi dengan DPR yang turut menyebut namanya.
Doli pun meminta pimpinan Komisi II DPR segera menggelar RDP bersama penyelenggara pemilu untuk mengklarifikasi polemik tersebut secara terbuka. Menurutnya, forum itu penting untuk menguji keterangan setiap pihak sekaligus menjelaskan kronologi masuknya ketentuan yang dipersoalkan dalam PKPU.
Ia menegaskan penyusunan PKPU merupakan kewenangan KPU, dengan DPR dan pemerintah terlibat melalui mekanisme konsultasi.
