Jasa Raharja Cabang Sintang dan Samsat Sanggau Bersinergi melalui SIGAP Instansi Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan
Sanggau – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja bersama UPTD PPD Wilayah Sintang melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi melalui kegiatan penagihan bersama ke sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Sanggau pada hari Senin, 21 September 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus mengirim daftar tunggakan kendaraan perusahaan agar tertib administrasi dan taat membayar pajak kendaraan bermotornya.
Program SIGAP Instansi merupakan bentuk sinergi aktif antara Jasa Raharja dan Bapenda dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Melalui kegiatan ini, tim gabungan mendatangi langsung perusahaan – perusahaan untuk melakukan verifikasi data kendaraan dan memberikan informasi terkait manfaat pembayaran pajak tepat waktu serta kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sintang, Laurensius Ade Suyanto, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara seluruh pihak terkait. “Kegiatan SIGAP Instansi ini menjadi bukti nyata sinergi antar instansi dalam mendorong kepatuhan masyarakat, khususnya perusahaan, dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kami percaya, dengan kolaborasi yang solid, kepatuhan administrasi kendaraan dapat terus meningkat dan pada akhirnya berdampak positif bagi keselamatan lalu lintas dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Laurensius.
Kegiatan penagihan bersama ini juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kemitraan antara instansi pemerintah dan sektor swasta. Selain memberikan edukasi, tim SIGAP juga membantu perusahaan dalam proses administrasi pembayaran pajak, sehingga mempermudah pelaksanaan kewajiban tanpa mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja dan Samsat Sanggau mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Sanggau untuk senantiasa tertib dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan tersebut tidak hanya mendukung kelancaran administrasi kendaraan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah yang lebih baik.
