Jasa Raharja D.I. Yogyakarta Perkuat Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ Melalui SIGAP Instansi di Kalurahan Karangtengah
3 mins read

Jasa Raharja D.I. Yogyakarta Perkuat Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ Melalui SIGAP Instansi di Kalurahan Karangtengah

Bantul – Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi di Kantor Pemerintah Desa/Kalurahan Karangtengah, Kabupaten Bantul, pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pemerintah Desa/Kalurahan Karangtengah, Jalan Karangtengah, Dusun Karangtengah/Kemasan, Imogiri, Bantul ini merupakan bagian dari implementasi Action Plan SIGAP yang bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor melalui pendekatan pendataan dan pembinaan kepada wajib pajak.

Melalui kegiatan tersebut, petugas melakukan pembaruan data kendaraan bermotor yang masih dimiliki maupun yang telah dialihkan kepemilikannya untuk selanjutnya diperbarui pada aplikasi Ceri Jasa Raharja. Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendukung optimalisasi collection rate PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pargiyanto selaku Kamituwo Pemerintah Desa/Kalurahan Karangtengah dan Tunjung K. Wicaksono selaku Pelaksana Administrasi Samsat Bank BPD Piyungan. Sinergi antara Jasa Raharja dan Pemerintah Desa/Kalurahan Karangtengah menjadi wujud kolaborasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta instansi pemerintah terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil kunjungan, diperoleh data dua kendaraan dinas milik Pemerintah Desa/Kalurahan Karangtengah, yaitu satu unit mobil barang pick-up dan satu unit sepeda motor Viar, dengan total outstanding SWDKLLJ sebesar Rp302.000. Petugas secara langsung memberikan edukasi agar pembayaran perpanjangan pajak tahunan kedua kendaraan tersebut segera dilakukan di Samsat terdekat. Data hasil pendataan ini selanjutnya akan menjadi tindak lanjut melalui pendekatan SIGAP, yaitu kegiatan pendataan dan pembinaan kepada wajib pajak. Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta mendukung terciptanya budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah D.I. Yogyakarta.

Tunjung K. Wicaksono selaku Pelaksana Administrasi Samsat Bank BPD Piyungan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan SIGAP Instansi di Kantor Pemerintah Desa/Kalurahan Karangtengah merupakan bagian dari upaya proaktif PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta dalam meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Menurutnya, kunjungan langsung ke instansi pemerintah menjadi langkah efektif untuk memastikan data kendaraan bermotor selalu akurat dan mutakhir sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Tunjung menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini petugas melakukan pembaruan data kendaraan yang masih dimiliki maupun yang telah dialihkan kepemilikannya untuk selanjutnya diperbarui pada aplikasi Ceri Jasa Raharja. Selain itu, hasil pendataan menunjukkan masih terdapat kendaraan dinas yang memiliki outstanding SWDKLLJ, sehingga petugas memberikan edukasi dan mengimbau agar pembayaran pajak tahunan segera dilakukan. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi collection rate PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta.

Tunjung berharap Program SIGAP Instansi dapat terus memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dengan pemerintah desa, instansi, maupun badan usaha dalam mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Menurutnya, kolaborasi yang berkelanjutan melalui kegiatan pendataan, edukasi, dan pembinaan akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat serta instansi pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ tepat waktu, sehingga manfaat perlindungan dasar bagi masyarakat dapat terus terjaga.