Jasa Raharja, Dishub, Samsat, dan Satlantas Bantul Sepakati Integrasi Kepatuhan Pajak Kendaraan sebagai Syarat Uji KIR
2 mins read

Jasa Raharja, Dishub, Samsat, dan Satlantas Bantul Sepakati Integrasi Kepatuhan Pajak Kendaraan sebagai Syarat Uji KIR

Bantul – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, KPPD DIY Samsat Bantul, dan Satlantas Polres Bantul menandatangani Komitmen Bersama Integrasi Kepatuhan Lunas Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib (SW), dan Iuran Wajib (IW) Jasa Raharja sebagai salah satu syarat pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) di wilayah Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Semanaak Coffee, Manding, Bantul, Kamis (25/6/2026).

Penandatanganan komitmen bersama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan, khususnya kendaraan angkutan umum, terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Melalui integrasi sistem tersebut, status kelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Iuran Wajib Jasa Raharja akan menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaan Uji KIR.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah D.I. Yogyakarta Regy S. Wijaya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul Singgih Riyadi, Kepala KPPD Samsat Bantul Rany Jatmiko, Kepala Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Bantul Gatot Sunarto, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Eko Mulyanto, Kasie Penetapan Samsat Bantul Evy Retno Dewi, Kasubag SW dan Humas Trisno Supriyadi Fanggidae, Kasubag Iuran Wajib Chikhita Kharisma Poetri, serta Penanggung Jawab Samsat Bantul Hendratno Bagus.

Melalui kesepakatan ini, setiap kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang akan melaksanakan pengujian berkala akan melalui proses validasi status kelunasan Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Jasa Raharja. Validasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi telah memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja D.I. Yogyakarta, Regy S. Wijaya, menyampaikan bahwa integrasi kepatuhan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Selain mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IW, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap optimalisasi perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi umum.

Dengan adanya komitmen bersama tersebut, diharapkan terwujud peningkatan kesadaran dan disiplin para pemilik maupun operator kendaraan angkutan umum dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. Sinergi antara Jasa Raharja, Dishub, Samsat, dan Kepolisian juga diharapkan mampu mendukung peningkatan keselamatan transportasi serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bantul.

Penandatanganan komitmen ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola transportasi yang terintegrasi, sekaligus memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan telah memenuhi aspek legalitas, keselamatan, dan perlindungan bagi masyarakat.