Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Penumpang Kapal KM Sabuk Nusantara 111
1 min read

Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Penumpang Kapal KM Sabuk Nusantara 111

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan melalui Penanggung Jawab Samsat Batulicin, Anggar Bagus Kusuma, melaksanakan kegiatan optimalisasi Customer Relationship Management (CRM) dan intensifikasi Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) pada Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 111 di Pelabuhan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (11/06/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi penumpang angkutan laut sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran Jasa Raharja dalam memberikan jaminan kecelakaan penumpang.

Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja melakukan sosialisasi kepada penumpang dan pihak terkait mengenai pentingnya pembayaran IWKL sebagai bagian dari perlindungan dasar yang diberikan kepada penumpang angkutan umum. Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, seluruh penumpang sah KM Sabuk Nusantara 111 mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja selama berada dalam perjalanan menggunakan angkutan umum tersebut.

Penanggung Jawab Samsat Batulicin, Anggar Bagus Kusuma, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat pengguna transportasi laut. “Melalui optimalisasi CRM dan intensifikasi IWKL, kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa setiap penumpang angkutan umum yang sah telah mendapatkan perlindungan Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku. Edukasi ini penting agar masyarakat semakin memahami hak dan manfaat perlindungan yang diberikan selama menggunakan transportasi umum,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, menegaskan bahwa transportasi laut memiliki peran penting dalam konektivitas wilayah di Kalimantan Selatan. “Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan penumpang angkutan umum. Melalui sinergi dengan operator transportasi dan intensifikasi IWKL, kami ingin memastikan setiap penumpang memperoleh hak perlindungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964,” katanya.

Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan perlindungan selama menggunakan angkutan umum semakin meningkat. Optimalisasi CRM dan intensifikasi IWKL juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberikan pelayanan terbaik serta memastikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi laut.