Jasa Raharja Sosialisasikan Program Bebas Denda kepada PT Prayogo Mugi Hartono
Sleman – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM), sosialisasi, dan glorifikasi program bebas denda bersama PT Prayogo Mugi Hartono pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Jalan Godean Km 14, Singojayan, Minggir, Sleman, ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perusahaan angkutan umum terhadap kewajiban pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Irini Anggereini selaku Staf Administrasi Tingkat I Samsat Sleman bersama Ardy dari PT Prayogo Mugi Hartono. Dalam kunjungan ini, petugas menyampaikan informasi mengenai program bebas denda sekaligus mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi kendaraan angkutan umum. Sosialisasi juga mencakup peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Irini Anggereini menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman mitra mengenai kewajiban administrasi kendaraan dan program yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. “Kami berharap sosialisasi ini dapat membantu perusahaan memahami pentingnya memenuhi kewajiban IWKBU dan SWDKLLJ, sekaligus memanfaatkan informasi program bebas denda yang disampaikan agar administrasi kendaraan dapat lebih tertib,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa komunikasi yang baik antara Jasa Raharja dan perusahaan angkutan umum diperlukan untuk mendukung peningkatan kepatuhan. Melalui kunjungan langsung, petugas dapat menyampaikan informasi secara lebih jelas sekaligus memperkuat koordinasi dengan mitra. “Kami mengajak perusahaan untuk terus berkoordinasi dengan Samsat dan memperhatikan kewajiban kendaraannya agar pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Jasa Raharja berharap kegiatan CRM dan sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi dengan PT Prayogo Mugi Hartono serta mendorong kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. “Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan, sehingga perusahaan semakin memahami kewajibannya dan turut mendukung perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum,” tutup Irini.
