Kasus Benhil Dinilai Komnas HAM Cerminkan Kerentanan PRT
1 min read

Kasus Benhil Dinilai Komnas HAM Cerminkan Kerentanan PRT

Kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang nekat melompat dari lantai empat kamar kos majikannya di kawasan Bendungan Hilir menjadi perhatian serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai peristiwa tersebut mencerminkan rentannya posisi pekerja rumah tangga di Indonesia, terutama karena mereka bekerja di ranah domestik yang minim pengawasan.

“Kasus ini sesungguhnya memberikan gambaran bahwa pekerja rumah tangga posisinya rentan karena mereka bekerja di ranah domestik,” ujar Anis, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, kerentanan tersebut disebabkan belum adanya perlindungan dan pengakuan negara yang kuat terhadap profesi PRT. Akibatnya, hak-hak pekerja rumah tangga belum sepenuhnya terjamin, termasuk dari potensi kekerasan dan eksploitasi.

Ia juga menyoroti ketiadaan mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kondisi kerja PRT di lingkungan rumah tangga, sehingga pelanggaran yang terjadi sulit terdeteksi oleh pemerintah maupun publik.

“Belum ada perlindungan negara, belum ada pengakuan negara, dan tidak ada mekanisme pengawasan. Apa yang terjadi di dalam rumah tidak bisa dipantau,” ungkapnya.

Anis menegaskan kondisi tersebut membuat PRT sangat rentan terhadap perlakuan tidak adil, baik secara fisik maupun psikis.

Karena itu, Komnas HAM berharap Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah disahkan pada 21 April 2026 dapat diimplementasikan secara efektif agar hak-hak PRT dapat terpenuhi secara layak.

Dalam peristiwa tersebut, dua PRT dilaporkan melompat dari kamar kos majikannya. Satu orang meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka patah tangan.

Menurut keterangan, keduanya nekat melakukan aksi tersebut karena ingin melarikan diri dari tempat kerja. Mereka diduga tidak betah akibat perlakuan majikan yang dianggap kasar dan menekan.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia guna mencegah kejadian serupa terulang.