Kemendagri Dorong Pemanfaatan Data untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah
2 mins read

Kemendagri Dorong Pemanfaatan Data untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

Upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah terus menjadi fokus pemerintah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah penyusunan basis data Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akurat sebagai fondasi dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menilai ketersediaan data yang valid menjadi faktor penting dalam menyusun proyeksi pendapatan daerah secara lebih tepat dan realistis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Teguh, mengatakan pemetaan potensi pajak dan retribusi harus dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Langkah tersebut diperlukan agar target pendapatan daerah tidak lagi ditetapkan hanya berdasarkan perkiraan.

“Langkah ini dilakukan guna mengatasi rendahnya tax ratio daerah serta mengubah pola penetapan target PDRD yang selama ini dinilai belum berbasis data riil,” kata Teguh dalam keterangannya, Minggu (22/6/2026).

Menurut Teguh, basis data yang komprehensif tidak hanya membantu pemerintah daerah mengidentifikasi sumber pendapatan yang telah ada, tetapi juga membuka peluang menemukan potensi baru yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Saat ini, pengelolaan pajak dan retribusi daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, keterbatasan integrasi data, serta sistem pengelolaan yang belum sepenuhnya efisien.

Karena itu, kehadiran basis data yang lengkap dan terintegrasi dinilai dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun strategi pengelolaan pendapatan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

“Dengan adanya basis data yang lengkap dan terintegrasi, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih mudah dalam mengidentifikasi potensi pajak dan retribusi, serta merencanakan strategi pengumpulan yang lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Penguatan PAD dinilai memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. Dengan kapasitas fiskal yang semakin kuat, pemerintah daerah diharapkan mampu menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik secara lebih mandiri tanpa terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Di banyak daerah, kontribusi PAD terhadap struktur APBD masih relatif kecil dibandingkan dana transfer pemerintah pusat. Oleh karena itu, optimalisasi potensi pajak dan retribusi menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat fondasi keuangan daerah.

Teguh juga mengajak seluruh pemerintah daerah memanfaatkan berbagai forum diskusi sebagai sarana bertukar pengalaman dan mencari solusi terbaik dalam mengembangkan sistem pemetaan potensi pendapatan daerah.

“Gunakanlah forum ini sebagai forum untuk mencari solusi agar pemetaan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat terwujud dan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBD khususnya dari sisi Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Melalui pengelolaan data yang lebih baik dan terintegrasi, pemerintah berharap setiap daerah dapat menggali potensi ekonominya secara optimal sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.