Kolaborasi dengan Pemangku Transportasi, Jasa Raharja Gianyar Sosialisasikan Relaksasi PKB
Gianyar – Informasi mengenai kebijakan publik akan lebih mudah dimanfaatkan ketika hadir di tengah aktivitas masyarakat. Hal tersebut menjadi bagian dari langkah PT Jasa Raharja (Persero) dalam menyebarluaskan informasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 melalui kegiatan sosialisasi yang menyasar instansi, lingkungan transportasi, hingga masyarakat sekitar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (5/10/2026) oleh Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Gianyar, Yudha Pradista, S.E., dengan menyampaikan informasi mengenai program pemutihan kepada jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, DAMRI, serta masyarakat di lingkungan sekitar.
Penyampaian informasi secara langsung tersebut menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai program relaksasi yang sedang berlangsung dan dapat memahami kesempatan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 berlangsung pada 9 September hingga 11 November 2026. Program ini memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat, termasuk pembebasan pokok PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya serta pembebasan sanksi sesuai dengan ketentuan program.
Dengan menyasar lingkungan instansi dan sektor transportasi sekaligus masyarakat sekitar, informasi mengenai program relaksasi diharapkan dapat diteruskan secara lebih luas. Pendekatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan informasi pelayanan kepada masyarakat tanpa harus menunggu masyarakat datang terlebih dahulu ke kantor Samsat.
Bagi Jasa Raharja, penyampaian informasi mengenai program pemerintah merupakan bagian dari dukungan terhadap terciptanya pelayanan publik yang informatif. Masyarakat yang mendapatkan informasi secara utuh diharapkan dapat menentukan langkah dan memanfaatkan program sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi juga menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan, terlebih periode Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 memiliki batas waktu.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Bali Abdillah, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa penyebarluasan informasi perlu dilakukan melalui berbagai ruang yang dekat dengan aktivitas masyarakat.
“Kami ingin informasi mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 dapat diketahui masyarakat secara luas. Karena itu, penyampaiannya kami lakukan melalui berbagai titik, termasuk instansi, lingkungan transportasi, maupun masyarakat secara langsung. Harapannya, informasi ini dapat diteruskan dan dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Abdillah.
Menurutnya, kehadiran Jasa Raharja di tengah masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pelayanan santunan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendukung berbagai program yang berkaitan dengan ketertiban administrasi kendaraan dan pelayanan publik.Melalui kegiatan tersebut, Jasa Raharja Kantor Samsat Gianyar terus mendorong agar informasi mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 semakin dekat dengan masyarakat, sehingga kesempatan yang tersedia dapat diketahui dan dimanfaatkan sebelum periode program berakhir.
