KPK Gunakan Status Buron Paulus Tannos sebagai Strategi Utama dalam Melawan Praperadilan
1 min read

KPK Gunakan Status Buron Paulus Tannos sebagai Strategi Utama dalam Melawan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tengah menggelar sidang praperadilan terkait uji keabsahan penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos (PT).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa status buron Tannos akan menjadi salah satu poin penting dalam persidangan. “Kita juga akan mendalilkan bahwa bagi (Tannos) yang masuk DPO (daftar pencarian orang), gitu ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Asep menegaskan bahwa status buron ini akan menjadi “senjata” KPK dalam praperadilan, dengan harapan hakim tunggal mempertimbangkan fakta tersebut. “Nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu,” tambahnya.

KPK meyakini status buron Tannos akan menjadi alasan bagi hakim untuk menolak gugatan praperadilan, serupa dengan kasus eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM) yang praperadilannya ditolak karena bersangkutan juga masuk daftar DPO.

Sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, dan sidang perdana digelar Senin, 10 November 2025. KPK menghormati hak hukum tersangka untuk mengajukan gugatan. “KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

Budi menegaskan KPK akan melawan gugatan tersebut dan meyakini bahwa penyidikan korupsi yang menjerat Tannos berjalan sesuai prosedur. “Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Dikutip dari metrotvnews.com