KPK: Aset TPPU Rita Widyasari Disebarkan ke Berbagai Orang, Kasus Masih Berlangsung
1 min read

KPK: Aset TPPU Rita Widyasari Disebarkan ke Berbagai Orang, Kasus Masih Berlangsung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menuntaskan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). Lembaga antirasuah menyebut bahwa Rita menyebarkan sejumlah aset ke banyak pihak.

“Banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudari RW ini,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Asep menambahkan KPK masih melakukan pendataan dan mencari informasi terkait penyebaran aset tersebut. Sebagian pihak dilaporkan sudah mengembalikan aset terkait perkara ini.

“Ada yang dikembalikan, ada yang lain-lain,” kata Asep.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita lebih dari 104 kendaraan, terdiri dari 72 mobil dan 32 sepeda motor, yang diyakini terkait pencucian uang Rita. Selain itu, lembaga antirasuah juga menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi, serta uang tunai Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD 2 miliar yang diamankan sementara oleh penyidik.

KPK menegaskan adanya penerimaan gratifikasi dan TPPU selama Rita menjabat sebagai bupati. Ratusan dokumen serta bukti elektronik yang dikumpulkan menguatkan tuduhan terhadapnya.

Dikutip dari metrotvnews.com