Kunjungan ke Rumah Sakit, Jasa Raharja Bima Pastikan Tindak Lanjut Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
1 min read

Kunjungan ke Rumah Sakit, Jasa Raharja Bima Pastikan Tindak Lanjut Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Mataram – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Bima melaksanakan kunjungan ke rumah sakit pada Selasa (11/08/2026) untuk memastikan tindak lanjut proses penjaminan dan pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam kunjungan tersebut, petugas Jasa Raharja, Arfan Bempah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang mendapatkan perawatan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses penerbitan dan tindak lanjut surat jaminan pelayanan berjalan dengan baik, sekaligus memastikan kelengkapan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelesaian santunan.

Arfan juga melakukan monitoring terhadap status pelayanan korban serta berkoordinasi dengan petugas rumah sakit agar setiap proses administrasi dapat diselesaikan secara tepat dan cepat.

”Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian pelayanan kepada korban maupun keluarga, sehingga hak perlindungan dasar dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Bima, Bramantyo Hadi Prasetio menuturkan dengan kunjungan dan koordinasi secara rutin dengan rumah sakit, Jasa Raharja Bima terus berupaya memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan sebagai mitra strategis.

”Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan proses penjaminan dan penyelesaian santunan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan penuh empati,” ungkap Bram.

Ia turut menegaskan komitmen Jasa Raharja Bima untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan pelayanan yang proaktif dan koordinasi yang berkelanjutan, Jasa Raharja Bima memastikan setiap korban dan keluarga korban memperoleh kepastian hak serta pelayanan secara optimal.