Menaker Dorong Penyesuaian Tugas Magang dengan Pendidikan Peserta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta program magang nasional dengan latar belakang pendidikan masing-masing. Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan efektivitas proses pembelajaran sekaligus mengoptimalkan kompetensi peserta.
“Penyesuaian ini agar proses pembelajaran berjalan lebih efektif dan mampu meningkatkan kompetensi peserta secara optimal,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia mengungkapkan, masih terdapat peserta magang dengan latar belakang sarjana (S1) yang belum mendapatkan penugasan sesuai dengan tingkat pendidikannya. Kondisi ini dinilai perlu segera diperbaiki agar peserta memperoleh pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi yang dimiliki.
Sebagai contoh, Yassierli menemukan lulusan S1 yang ditempatkan pada tugas yang belum mencerminkan latar belakang akademiknya. Menurutnya, peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya mendapatkan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.
“Untuk lulusan S1, sebaiknya dapat diberikan tugas yang lebih menggambarkan tingkat pendidikannya,” tegasnya.
Selain itu, Menaker juga mengingatkan para peserta magang nasional untuk memanfaatkan program ini secara maksimal sebagai sarana pembelajaran dan penguatan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja. Ia menegaskan pentingnya menjalani masa magang dengan serius, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Yassierli berharap program magang nasional dapat menjadi sarana efektif dalam meningkatkan keterampilan, pengalaman kerja, serta kesiapan peserta dalam menghadapi kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.
Saat ini, program magang nasional diikuti sekitar 100 ribu peserta yang tersebar di berbagai perusahaan, kementerian, dan lembaga. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sebanyak 14.952 peserta dijadwalkan menyelesaikan masa pemagangan pada 19 April 2026.
Peserta yang mengikuti program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang. Sementara itu, peserta yang menjalani magang lebih dari tiga bulan namun kurang dari enam bulan akan mendapatkan surat keterangan sebagai bukti pengalaman kerja awal.
