Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik guna mendorong percepatan transisi menuju transportasi ramah lingkungan. Kebijakan ini dinilai penting di tengah meningkatnya tantangan energi global.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang memberikan opsi kepada pemerintah daerah untuk membebaskan atau mengurangi pajak kendaraan listrik. Namun, Mendagri secara tegas meminta daerah memilih opsi pembebasan penuh.
Dalam keterangannya yang dikutip dari tayangan Headline News di Metro TV pada Minggu (26/4/2026), Tito menyampaikan kekhawatirannya apabila opsi pengurangan pajak justru menimbulkan interpretasi berbeda di tiap daerah.
“Kalau opsinya pengurangan pajak, saya khawatir nanti ada daerah yang tidak bisa menerjemahkan sehingga kemudian pajaknya berlebihan,” ujarnya.
Kebijakan pembebasan pajak ini juga sejalan dengan arahan Presiden sebagai bagian dari strategi nasional dalam menghadapi krisis energi global. Pemerintah menilai insentif fiskal menjadi instrumen penting untuk meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Tito menambahkan, perbedaan pajak yang tidak signifikan antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar fosil berpotensi membuat masyarakat enggan beralih.
“Kalau hanya pengurangan dan tidak jauh berbeda dengan kendaraan berbasis fosil, orang akan tetap ragu untuk beralih ke mobil listrik,” katanya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap adopsi kendaraan listrik dapat meningkat sekaligus mempercepat pembangunan ekosistem transportasi berkelanjutan di Indonesia.
Dikutip dari metrotvnews.com
