Pastikan Perlindungan Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Perkuat Sinergi dengan RS Puri Medika Jakarta Utara
Jakarta –Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Pada Senin (22/6), Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja DKI Jakarta, Wahyu Agung, didampingi Penanggung Jawab KP Jasa Raharja Jakarta Utara, Arif Setyawan, melakukan kunjungan rutin ke Rumah Sakit Puri Medika, Jakarta Utara.
Kunjungan ini disambut hangat oleh manajemen RS Puri Medika yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum, Ibu Frili. Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat kerja sama, menyelaraskan visi-misi, serta berkoordinasi terkait percepatan tagihan rumah sakit demi peningkatan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, Jasa Raharja juga menyelipkan imbauan mengenai pentingnya taat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bagaimana Prosedur Jaminan Jasa Raharja Jika mengalami kecelakaan lalu lintas, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat agar dapat diterbitkan Laporan Polisi. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) kepada pihak rumah sakit. Dengan jaminan ini, korban tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan pribadi karena tagihan akan langsung ditujukan kepada Jasa Raharja.
Hingga saat ini, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan 152 rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta. Sinergi luas ini diharapkan dapat terus memberikan kemudahan dan kepastian jaminan bagi seluruh masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.
