RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan dalam Rapat Paripurna Desember
Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan jadwal tersebut telah diperhitungkan berdasarkan rencana agenda rapat kerja pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pembahasan Libatkan Puluhan Narasumber
Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU membutuhkan waktu karena mengatur konsep baru yang belum memiliki undang-undang khusus di Indonesia. DPR telah memanggil sekitar 50 narasumber serta menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai daerah.
RUU ini akan mengatur perampasan aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan, barang temuan yang berasal dari tindak pidana, hingga aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.
Komisi III DPR menegaskan aturan tersebut akan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara atas harta benda.
