RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi dari Daerah
2 mins read

RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi dari Daerah

Komisi III DPR RI terus mengintensifkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana dengan menyerap berbagai aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan di sejumlah daerah. Langkah ini dilakukan guna memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional. Menurutnya, karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah perlu menjadi pertimbangan penting dalam proses pembentukan regulasi tersebut.

“Ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa.

Komisi III Serap Aspirasi dari Sejumlah Daerah

Dalam masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Komisi III DPR RI telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Dari hasil dialog bersama masyarakat serta aparat penegak hukum di daerah tersebut, Komisi III memperoleh masukan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan merampas hasil tindak kejahatan, tidak hanya memberikan hukuman kepada pelakunya.

Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

RUU Perampasan Aset Harus Kuat dan Berkeadilan

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset menjadi regulasi yang mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Habiburokhman, regulasi tersebut harus dirancang secara proporsional agar tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Ia berharap proses penyusunan RUU Perampasan Aset menghasilkan aturan yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui partisipasi aktif masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan dari berbagai daerah di Indonesia.

“Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI,” ujar Habiburokhman.

Dengan pendekatan yang lebih partisipatif, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.