Samsat Kudus Lakukan Glorifikasi Program Jateng Bebas melalui Layanan Samsat Keliling di Kecamatan Undaan
Kudus – Samsat Kudus melalui petugasnya, Agus Mujayanto, melaksanakan kegiatan glorifikasi Program Jateng Bebas melalui layanan Samsat Keliling di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini dilakukan melalui pembagian flyer kepada masyarakat dan wajib pajak sebagai sarana penyebarluasan informasi mengenai program keringanan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan ketentuan Program Jateng Bebas, mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan, serta memperluas jangkauan informasi pelayanan Samsat secara langsung.
Pelaksanaan glorifikasi ini menjadi bagian dari upaya Samsat Kudus dalam mendekatkan informasi pelayanan kepada masyarakat melalui pendekatan yang komunikatif dan mudah dijangkau. Pemanfaatan layanan Samsat Keliling tidak hanya memberikan kemudahan akses terhadap pelayanan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk menyampaikan informasi mengenai program pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Melalui interaksi langsung, petugas dapat membantu masyarakat mengenali informasi program sekaligus mendorong pemahaman mengenai pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembagian flyer menjadi salah satu bentuk komunikasi publik yang digunakan untuk memperluas penyebaran informasi mengenai Program Jateng Bebas. Media informasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh gambaran mengenai manfaat program serta menjadi bahan rujukan untuk memahami ketentuan yang perlu diperhatikan. Penyampaian informasi secara langsung juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenali program yang sedang disosialisasikan, sehingga informasi tidak hanya diterima melalui media komunikasi, tetapi juga diperoleh melalui interaksi dengan petugas pelayanan.
Program Jateng Bebas memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor, meliputi pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun lalu sesuai dengan ketentuan program yang berlaku. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi langkah penting untuk membantu masyarakat memahami ruang lingkup keringanan yang tersedia, mengetahui ketentuan pelaksanaannya, serta memperoleh informasi yang tepat sebelum memanfaatkan program tersebut.
Selain menyampaikan informasi mengenai keringanan pajak, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Edukasi mengenai SWDKLLJ perlu dilakukan agar masyarakat memahami perannya dalam mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat melihat pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan bukan sekadar urusan pembayaran, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab pemilik kendaraan dalam mendukung tertib administrasi dan perlindungan masyarakat.
Melalui kegiatan glorifikasi ini, Samsat Kudus berupaya membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus memperluas jangkauan sosialisasi program melalui layanan yang hadir di lingkungan warga. Penyampaian informasi yang jelas, mudah dipahami, dan sesuai ketentuan diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman mengenai program serta mendorong masyarakat untuk memanfaatkan informasi resmi dalam memenuhi kewajibannya. Pendekatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik melalui keterbukaan informasi dan pendampingan yang informatif.
Samsat Kudus berkomitmen untuk terus mendukung penyebarluasan informasi mengenai program perpajakan kendaraan bermotor melalui berbagai saluran pelayanan yang tersedia. Dengan mengoptimalkan peran Samsat Keliling sebagai sarana pelayanan sekaligus media edukasi, diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, pemahaman mengenai PKB dan SWDKLLJ semakin luas, serta pelayanan Samsat dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.
