Samsat OKU Selatan Koordinasikan Tunggakan PKB Pada Kecamatan Mekakau Ilir
1 min read

Samsat OKU Selatan Koordinasikan Tunggakan PKB Pada Kecamatan Mekakau Ilir

Oku Selatan — Jasa Raharja Samsat OKU Selatan secara resmi merekonsiliasi data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pihak terkait di wilayah Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, pada 22 September 2026. Penyerahan data ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan guna mengoptimalkan penerimaan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja Samsat OKU Selatan merekonsiliasi rincian data kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak tertunggak kepada jajaran pihak terkait di tingkat kecamatan. Data ini diserahkan untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan tindak lanjut secara terstruktur di lapangan.

Melalui kegiatan ini, para pihak terkait di wilayah Kecamatan Mekakau Ilir dapat memperkuat koordinasi antarinstansi. Langkah ini sekaligus menjadi dasar dalam mengintensifkan kegiatan sosialisasi serta pendekatan kepada para pemilik kendaraan bermotor agar segera mematuhi dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak mereka.

Penanggung Jawab Samsat OKU Selatan (Jasa Raharja), Maulana Azhari, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membenahi administrasi dan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Jasa Raharja  Cabang Baturaja, Renauld Pangemanan ditempat berbeda menyampaikan “Penyerahan data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak. Kami berharap data yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara optimal melalui koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga tunggakan pajak kendaraan di wilayah Kecamatan Mekakau Ilir dapat berkurang dan penerimaan pajak daerah semakin meningkat,”.

Ke depan, sinergi antara Samsat OKU Selatan dan pihak terkait di Kecamatan Mekakau Ilir ini diharapkan dapat terus berlanjut secara berkesinambungan. Melalui koordinasi dan sosialisasi yang konsisten, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan semakin meningkat, sehingga angka tunggakan pajak dapat terus ditekan dan manfaat penerimaan daerah dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat luas.