Tim Pembina Samsat Kajen Serahkan Hadiah Gebyar Samsat Tahun 2026 sebagai Apresiasi bagi Wajib Pajak Taat
2 mins read

Tim Pembina Samsat Kajen Serahkan Hadiah Gebyar Samsat Tahun 2026 sebagai Apresiasi bagi Wajib Pajak Taat

Kajen – Tim Pembina Samsat Kajen yang terdiri dari UPPD Samsat Kajen, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Pekalongan, dan Satlantas Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan penyerahan hadiah Gebyar Samsat Tahun 2026 kepada para wajib pajak yang beruntung. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2026 yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara tepat waktu, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Samsat Kajen tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Tim Pembina Samsat dalam memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran PKB. Melalui program Gebyar Samsat Tahun 2026, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak empat wajib pajak menerima hadiah berupa Tabungan Bima senilai Rp2.000.000 untuk masing-masing pemenang sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan mereka dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Penyerahan hadiah dilakukan secara langsung oleh Kepala UPPD Kajen, Ecky Oktavian Wijayanto, S.E., Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Pekalongan, Jullyanto Eka Prasetia N, S.E., M.M., CRMO, serta Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan, AKP Alfian Kharisma Putra, S.T., M.Sc.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pembayaran PKB dilakukan bersamaan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebagai dana perlindungan dasar berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Tim Pembina Samsat Kajen juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan layanan pembayaran PKB yang telah tersedia, baik melalui layanan Samsat maupun kanal pembayaran digital, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, aman, dan efisien. Kemudahan layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Melalui Program Gebyar Samsat Tahun 2026, Tim Pembina Samsat Kajen berharap budaya tertib administrasi kendaraan bermotor dapat terus tumbuh di tengah masyarakat. Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ, diharapkan semakin optimal pula dukungan terhadap pembangunan daerah serta penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Tim Pembina Samsat Kajen menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajibannya. Sinergi antara pemerintah, kepolisian, Jasa Raharja, dan masyarakat diharapkan terus terjalin guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik, meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, serta menciptakan masyarakat yang sadar pajak dan tertib berlalu lintas.