Tim Pembina Samsat Kota Tegal Sosialisasikan Kepatuhan Pajak dan Program Jateng Bebas di Pasar Pagi Kota Tegal
4 mins read

Tim Pembina Samsat Kota Tegal Sosialisasikan Kepatuhan Pajak dan Program Jateng Bebas di Pasar Pagi Kota Tegal

Tegal – Tim Pembina Samsat Kota Tegal terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui sosialisasi secara langsung di ruang publik. Kali ini, edukasi dilaksanakan di Pasar Pagi Kota Tegal dengan menyasar para pedagang dan pengunjung pasar sebagai bagian dari upaya memperluas penyebaran informasi mengenai kewajiban perpajakan kendaraan serta program keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kepatuhan administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendorong pemanfaatan Program Jateng Bebas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan secara langsung mengenai pentingnya membayar PKB tepat waktu dan menjaga kelengkapan administrasi kendaraan bermotor. Edukasi ini menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bahwa kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi juga mendukung tertib administrasi serta penyelenggaraan pelayanan publik di bidang perpajakan kendaraan.

Selain menyampaikan edukasi mengenai kewajiban pajak, petugas turut memperkenalkan Program Jateng Bebas yang memberikan pembebasan sejumlah sanksi administratif dan pajak progresif bagi wajib pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan program. Informasi ini disampaikan agar masyarakat dapat memahami bentuk keringanan yang tersedia, periode pelaksanaan, serta kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan yang masih tertunda.

Program Jateng Bebas mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Pajak Progresif PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai cakupan program sehingga dapat menyesuaikan pemenuhan kewajibannya dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Penyampaian informasi mengenai SWDKLLJ juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ merupakan dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat membedakan kewajiban PKB dan SWDKLLJ sekaligus memahami keterkaitan keduanya dalam administrasi kendaraan bermotor.

Pemilihan Pasar Pagi Kota Tegal sebagai lokasi sosialisasi merupakan langkah untuk mendekatkan informasi kepada masyarakat di tengah aktivitas sehari-hari. Pasar menjadi ruang interaksi yang mempertemukan berbagai kelompok masyarakat, termasuk pedagang dan pengunjung yang menggunakan kendaraan bermotor untuk mendukung mobilitas maupun kegiatan ekonomi. Melalui pendekatan langsung di ruang publik, informasi mengenai kewajiban pajak dan Program Jateng Bebas diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan mudah dipahami.

Sosialisasi secara langsung juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan mengenai program yang sedang berlangsung. Penyampaian informasi yang mudah dipahami menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya program keringanan, tetapi juga memahami cakupan dan ketentuan pemanfaatannya. Dengan demikian, informasi yang diterima dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk segera memeriksa dan menuntaskan kewajiban administrasi kendaraannya.

Tim Pembina Samsat Kota Tegal mengimbau para pedagang dan pengunjung Pasar Pagi Kota Tegal untuk memanfaatkan Program Jateng Bebas selama periode pelaksanaannya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan tidak menunda pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan bermotor dan dapat memanfaatkan kanal informasi maupun pelayanan Samsat untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan program.

Upaya sosialisasi ini mencerminkan pentingnya sinergi antarunsur Tim Pembina Samsat dalam meningkatkan kualitas penyampaian informasi kepada masyarakat. Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai ruang publik diharapkan dapat membantu mengurangi kesenjangan informasi, meningkatkan pemahaman wajib pajak, serta mendorong tumbuhnya kesadaran untuk memenuhi kewajiban secara tertib dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, Tim Pembina Samsat Kota Tegal berkomitmen untuk terus memperkuat edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai perpajakan kendaraan bermotor serta program pemerintah yang berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak. Dengan semakin luasnya jangkauan informasi dan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan Program Jateng Bebas dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus mendukung terwujudnya administrasi kendaraan bermotor yang lebih tertib di Kota Tegal.