Jasa Raharja Hadirkan Apresiasi bagi Wajib Pajak melalui Kerja Sama Merchant JRku di Kulon Progo
2 mins read

Jasa Raharja Hadirkan Apresiasi bagi Wajib Pajak melalui Kerja Sama Merchant JRku di Kulon Progo

Kulon Progo — PT Jasa Raharja melalui Samsat Kulon Progo menjalin kerja sama Merchant JRku dengan usaha fotokopi yang berlokasi di Jl. Wates Km 27, Gunung Gempal, Giripeni, Wates, Kulon Progo. Rabu, 16 September 2026,  Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Melalui kerja sama Merchant JRku tersebut, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh reward berupa diskon maksimal Rp1.000 dengan minimum transaksi Rp15.000. Program ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya untuk mendorong masyarakat agar semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Kerja sama Merchant JRku dengan usaha fotokopi tersebut berlaku hingga 16 September 2028. Kehadiran merchant ini diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan bagi wajib pajak sekaligus memperluas jaringan mitra yang mendukung pelaksanaan program apresiasi melalui JRku.

Kegiatan kerja sama tersebut dihadiri oleh Danang selaku pemilik usaha dan Aryo Wahyadi selaku PA Tingkat II Samsat Kulon Progo. Melalui kolaborasi dengan pelaku usaha, Jasa Raharja berupaya menghadirkan bentuk apresiasi yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya.

Jasa Raharja berharap kerja sama Merchant JRku dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi wajib pajak maupun mitra usaha. Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk apresiasi yang mendorong masyarakat untuk terus menjaga kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Aryo Wahyadi selaku PA Tingkat II Samsat Kulon Progo menyampaikan bahwa kerja sama Merchant JRku dengan usaha fotokopi di wilayah Wates merupakan bentuk apresiasi Jasa Raharja kepada wajib pajak yang telah patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Melalui kerja sama ini, kami ingin memberikan apresiasi yang dapat dirasakan secara langsung oleh wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui Merchant JRku tersebut wajib pajak dapat memperoleh reward berupa diskon maksimal Rp1.000 dengan minimum transaksi Rp15.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini berlaku hingga 16 September 2028 dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak sekaligus mendukung perluasan jaringan merchant JRku di wilayah Kulon Progo.

“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ, sehingga budaya tertib administrasi kendaraan dapat semakin tumbuh di wilayah Kulon Progo,” pungkasnya.