KPU Siap Menyediakan Data Pemilih Terkini untuk Kepentingan Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat total 6.931.638 pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, pemilih perempuan masih mendominasi dibandingkan pemilih laki-laki.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto, memaparkan bahwa total pemilih terdiri atas 3.374.712 pemilih laki-laki dan 3.556.926 pemilih perempuan. “Dalam proses pemutakhiran kali ini tercatat 318.345 pemilih baru, 133.626 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 164.234 perbaikan data pemilih,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Romy menambahkan bahwa meskipun verifikasi PDPB dilakukan secara terbatas, kualitas pemutakhiran tetap dijaga ketat. KPU Sulsel membuka ruang pengaduan dan masukan dari masyarakat, serta pengawasan dari Bawaslu, sekaligus memanfaatkan peran masyarakat sipil. “Kami aktif turun ke ruang publik seperti kegiatan car free day dan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk menjaring pemilih baru. Ini bagian dari upaya menjemput bola sekaligus menyampaikan informasi PDPB kepada masyarakat,” katanya.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses berkelanjutan yang melibatkan seluruh 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Tujuannya adalah menjaga dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara konsisten sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya, dengan tetap menjamin perlindungan serta kerahasiaan data pemilih.
“Pemutakhiran ini dilakukan untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” ujar Hasbullah.
Ia menjelaskan bahwa seluruh data yang ditetapkan telah melalui proses Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas). Dalam proses tersebut, KPU kabupaten/kota menghadapi berbagai tantangan di lapangan, termasuk ketidaksesuaian data kependudukan. “Salah satu contoh di Kabupaten Bantaeng, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, terdapat warga yang dalam data tercatat meninggal dunia, namun faktanya masih hidup. Ini hanya sebagian kecil tantangan di lapangan, namun tetap kami verifikasi secara maksimal,” jelas Hasbullah.
Hasbullah menegaskan bahwa setiap data yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sepanjang didukung dokumen yang sah, dengan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri yang datanya disampaikan oleh instansi terkait, pemilih yang berpindah domisili atau mengalami perubahan status, serta pemilih yang meninggal dunia dan dicoret dari daftar.
Seluruh perubahan ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan PDPB. KPU Sulsel juga menerima masukan dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan serta mitra strategis dari berbagai unsur. “Kami berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan dan teman-teman KPU kabupaten/kota yang telah bekerja maksimal sehingga pemutakhiran data pemilih Semester II Tahun 2025 berjalan dengan baik,” ujar Hasbullah.
KPU Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan agenda berkelanjutan yang dilaksanakan secara berkala setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi. “KPU berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depan,” pungkas Hasbullah.
Dikutip dari beritakotamakassar.com
