Jasa Raharja Perkuat Tertib Administrasi Kendaraan melalui SIGAP Instansi di CV Kayu Manis
3 mins read

Jasa Raharja Perkuat Tertib Administrasi Kendaraan melalui SIGAP Instansi di CV Kayu Manis

Bantul – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melalui Tim Pembina Samsat melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi di Kantor CV Kayu Manis, Tamananwetan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, pada Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Action Plan SIGAP Instansi yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sekaligus memastikan data kepemilikan kendaraan bermotor selalu akurat dan mutakhir melalui pembaruan pada aplikasi Ceri Jasa Raharja.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kendaraan bermotor yang masih dimiliki maupun yang telah beralih kepemilikannya. Berdasarkan hasil kunjungan, diperoleh informasi mengenai satu unit mobil barang jenis pickup dengan Outstanding (OS) SWDKLLJ sebesar Rp213.000 yang diketahui telah dijual kepada perorangan di wilayah Madukismo sekitar tahun 2022. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar segera melakukan pemblokiran data kendaraan di Samsat Sewon atau Samsat Bantul sehingga status administrasi kendaraan dapat disesuaikan dengan kondisi kepemilikan yang sebenarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh J. Kristianto selaku Penanggung Jawab Bagian Umum CV Kayu Manis dan Tunjung K. Wicaksono selaku Pelaksana Administrasi Samsat Bank BPD Piyungan. Melalui koordinasi dan komunikasi yang terjalin, kedua belah pihak berkomitmen mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban PKB dan SWDKLLJ.

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta berharap kegiatan SIGAP Instansi dapat terus memperkuat sinergi dengan badan usaha dalam mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Pendekatan melalui pendataan, pembinaan, dan edukasi kepada wajib pajak diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan tepat waktu, mendukung peningkatan collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta, serta menjaga validitas data kendaraan bermotor yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Tunjung K. Wicaksono selaku Pelaksana Administrasi Samsat Bank BPD Piyungan menyampaikan bahwa kegiatan SIGAP Instansi di CV Kayu Manis merupakan bagian dari upaya proaktif Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain memperkuat sinergi dengan badan usaha, kegiatan ini juga bertujuan memastikan data kepemilikan kendaraan bermotor yang tercatat pada aplikasi Ceri Jasa Raharja selalu akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Lebih lanjut, Tunjung menuturkan bahwa kunjungan ke CV Kayu Manis tidak hanya difokuskan pada pendataan kendaraan, tetapi juga menjadi sarana konsultasi dan edukasi terkait pengelolaan administrasi kendaraan perusahaan. Dari hasil koordinasi diketahui terdapat kendaraan yang telah beralih kepemilikan, namun belum dilakukan proses pemblokiran data. Oleh karena itu, pihak perusahaan diberikan pendampingan mengenai langkah-langkah administrasi yang perlu segera dilakukan agar data kendaraan sesuai dengan kondisi riil dan tidak menimbulkan kewajiban administrasi yang tidak semestinya di kemudian hari.

Tunjung berharap kegiatan SIGAP Instansi dapat terus memperkuat kolaborasi antara Jasa Raharja, Tim Pembina Samsat, dan badan usaha dalam mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Menurutnya, pembaruan data kepemilikan kendaraan serta kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ merupakan langkah penting untuk mendukung peningkatan collection rate PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta, sekaligus memastikan setiap kendaraan yang masih menjadi objek kewajiban administrasi tercatat secara valid sesuai dengan ketentuan yang berlaku.