KPK Dalami Kasus Suap Pengerukan Pelabuhan, Dua ASN Kemenhub Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran dengan memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perhubungan sebagai saksi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 16 April 2026. Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SIG dan AK.
Selain itu, KPK juga memanggil AK yang diketahui sebagai pemilik PT Adhiguna Keruktama. AK sebelumnya pernah menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut pada periode 2013 hingga 2017.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan yang telah dimulai sejak 27 Juni 2024. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Adapun dugaan korupsi tersebut terjadi pada sejumlah paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di berbagai wilayah. Pertama, proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas untuk tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.
Kedua, proyek pengerukan di Pelabuhan Samarinda pada tahun anggaran 2015 dan 2016. Selanjutnya, proyek di Pelabuhan Benoa yang berlangsung pada tahun anggaran 2014 hingga 2016.
Terakhir, proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Pulang Pisau untuk tahun anggaran 2013 dan 2016.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kasus dugaan suap proyek pengerukan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek strategis di sektor transportasi laut yang berkaitan langsung dengan kelancaran arus logistik nasional.
