KPK Harap Proses Ekstradisi Tannos Lancar Setelah Menang Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak adanya pelanggaran atas penangkapan buronan Paulus Tannos di Singapura setelah gugatan praperadilan yang diajukan ditolak. KPK berharap proses ekstradisi Tannos dapat berjalan lancar untuk memastikan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
“KPK berharap proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos dapat berjalan dengan baik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Desember 2025. Budi menambahkan bahwa pemulangan Tannos penting agar perkara ini tidak menggantung dan proses hukum dapat berlanjut secara efektif.
Gugatan Praperadilan Ditolak Pengadilan
Majelis Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos. Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Halida Rahardhini memutuskan permohonan Tannos tidak dapat diterima karena bersifat prematur dan error in objecto.
“Permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan,” ucap Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 2 Desember 2025. Dengan putusan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
Dikutip dari metrotvnews.com
